PENGERTIAN SUAP MENURUT ISLAM

image by static.tempodotco

Risywah (suap) secara terminologis berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan. (al-Misbah al-Munir - al-Fayumi, al-Muhalla -Ibnu Hazm).

Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Sebab sogokan akan membuat hukum menjadi oleng dan tidak adil. Selain itu tata kehidupan yang menjadi tidak jelas.

Keharaman Sogokan
Di dalam ayat Al-Quran memang tidak disebutkan secara khsusus istilah sogokan atau risywah. Namun Imam al-Hasan dan Said bin Zubair menafsirkan ungkapan Al-Quran yaitu 'akkaaluna lissuhti' sebagai risywah atau sogokan.

Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram (Al-Maidah 42).


Kalimat 'akkaaluna lissuhti' secara umum memang sering diterjemahkan dengan memakan harta yang haram. Namun konteksnya menurut kedua ulama tadi adalah memakan harta hasil sogokan atau risywah. Jadi risywah (suap menyuap) identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah SWT.

Sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui (Al-Baqarah 188)

Selain itu ada banyak sekali dalil dari sunnah yang mengharamkan sogokan dengan ungkapan yang sharih dan zahir. Misalnya hadits berikut ini:
Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap. (H.R. Khamsah kecuali an-Nasa`i dan di shahihkan oleh at-Tirmidzi)

Dan hadits berikut ini:
Rasulullah SAW melaknat penyuap, yang menerima suap dan perantaranya (H.R. Ahmad)

Yang Termasuk Diharamkan Terkait dengan Sogokan
Kalau diperhatikan lebih seksama, ternyata hadits-hadits Rasulullah itu bukan hanya mengharamkan seseorang memakan harta hasil dari sogokan, tetapi juga diharamkan melakukan hal-hal yang bisa membuat sogokan itu berjalan. Maka yang diharamkan itu bukan hanya satu pekerjaan yaitu memakan harta sogokan, melainkan tiga pekerjaan sekaligus. Yaitu :
  1. Menerima sogokan
  2. Memberi sogokan
  3. Mediator sogokan
Maka ketiga pihak itu oleh Rasulullah SAW dilaknat sebab ketiganya sepakat dalam kemungkaran. Dan tanpa peran aktif dari semua pihak, sogokan itu tidak akan berjalan dengan lancar. Sebab dalam dunia sogok menyogok, biasanya memang sudah ada mafianya tersendiri yang mengatur segala sesuatunya agar lepas dari jaring-jaring hukum serta mengaburkan jejak.

Rupanya sejak awal Islam sudah sangat antisipatif sekali terhadap gejala dan kebiasaan sogok menyogok tak terkecuali yang akan terjadi di masa depan nanti. Sejak 15 Abad yang lalu seolah-olah Islam sudah punya gambaran bahwa di masa sekarang ini yang namanya sogok menyogok itu dilakukan secara berkomplot dengan sebuah mafia persogokan yang canggih.

Karena itu sejak dini Islam tidak hanya melaknat orang yang makan harta sogokan, tetapi juga sudah menyebutkan pihak lain yang ikut mensukseskannya. Yaitu sebuah mafia persogokan yang biasa teramat sulit diberantas, karena semua pihak itu piawai dalam berkelit di balik celah-celah kelemahan hukum buatan manusia.

Memberi Bonus Apakah termasuk Suap?
Untuk bonus sebenarnya tidak ada indikasi suap. Sebab bonus yang diberikan tidak membuat orang – orang yang menerimanya melakukan hal – hal yang terlarang, juga tidak ada pihak yang dirugikan. Sebaliknya, dengan adanya bonus maka mereka merasa dihargai jerih payah yang mereka lakukan dalam mengerjakan pekerjaan.

Untuk bentuk – bentuk biaya promosi seperti potongan harga, diskon besar – besaran, hadiah menarik dan sejenisnya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan profit, tidak termasuk kedalam jenis sogokan. Semua itu dilakukan dalam upaya pemasaran yang wajar selama tidak melanggar etika dan batas – batas kehalalannya.

Semoga kita semua termasuk kedalam orang - orang dijalan yang di ridhoi Allah SWT.

Sumber : Disini
Previous
Next Post »