Beberapa hari yang lalu saya bertanya kepada saya, mengapa anda tidak memanggil istri anda dengan panggilan “mama” / “bunda” atau “ummi”? Padahal kalian baru menikah. Kemudian sahabat saya berkata, saya takut jika berkata demikian termasuk kedalam zhihar.
Mendengar hal tersebut saya mencari tahu mengenai hal ini. Apakah memanggil pasangan kita dengan panggilan – panggilan semacam itu diperbolehkan? Apakah masuk dalam istilah zhihar yang berarti haram atau tidak dibolehkan?
Memahami Zhihar
Zhihar berasal dari kata 'punggung'. Karena asli dari bentuk zhihar yaitu memanggil istri dengan 'engkau bagiku seperti punggung ibuku'.Sedangkan secara istilah yang dimaksud zhihar adalah suami menyerupakan istrinya pada sesuatu yang haram pada salah salah satu mahramnya seperti ibunya atau saudara perempuannya.
Panggilan zhihar seperti di atas di masa Jahiliyyah dianggap sebagai talak. Ketika Islam datang, ucapan semacam itu tidak dianggap talak. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 14)
Ayat yang Membicarakan tentang Zhihar
Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (2) وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (3) فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ(4
"Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih." (QS. Al Mujaadilah: 2-4)
Memanggil Istri dengan Ummi, Dek, dan Semacam Itu
Ada pendapat dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, beliau mengatakan,"Dimakruhkan seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan nama mahramnya seperti ‘wahai ibuku’, ‘wahai saudaraku (mari dek)’ atau semacam itu. Karena seperti itu berarti menyerupakan istri dengan mahramnya." (Tafsir As-Sa’di, hal. 893)
Sebenarnya, agama Islam mengajarkan umatnya untuk memberikan panggilan sayang kepada pasangan, namun tidak dengan sebutan yang berkaitan dengan mahram. Misalnya Nabi Muhammad SAW yang memanggil Aisyah dengan sebutan Humaira, yang artinya kemerah-merahan pipinya. Kadang kala, Rasulullah juga memanggil Aisyah dengan sebutan Aisy, yang menunjukan panggilan manja sebagai tanda sayang. Sehingga memang tidak terjadi salah kaprah dan salah tafsir dari orang lain.
Tapi semua ini bergantung pada niatan sang suami. Apabila sang suami berniat dengan panggilan tersebut untuk menjadikan istri haram digauli (jima') sebagaimana haramnya ibu, adik, dan mahram-mahram perempuan yang lain maka hal ini masuk dalam hukum zhihar.
Akan tetapi, kebanyakan orang yang menggunakan panggilan tersebut, terutama di negeri kita ini, tidaklah meniatkan yang demikian itu. Biasanya mereka menggunakan panggilan itu sebagai penghormatan dan ungkapan sayang pada istri atau dengan tujuan untuk mengajari anak-anak dalam memanggil orang tua mereka. Sehingga yang demikian ini tidaklah dihukumi zhihar.
Jika masih ingin dengan membahasakannya kepada anak, maka bolehlah memanggil isteri dengan panggilan "mama" atau "ibu" sebagai kun-yah, namun harus dengan menyebut nama anaknya. Bila nama anak mereka Muhammad, bolehlah suami memanggil isterinya dengan panggilan "ibu Muhammad", atau "ummu Muhammad", atau "mama Muhammad." Jangan hanya berhenti pada panggilan ibu, ummi, atau mama saja. Sebab pemotongan kata itu bisa mengubah arti. Kalau suami memanggil isterinya dengan ummi misalnya, artinya dia memanggil isterinya dengan panggilan: wahai ibuku, padahal isterinya bukan ibunya.
Wallahu a'lam bishshawab
Sumber :
https://rumaysho.com/11004-haramkah-memanggil-istri-dengan-ibu-ummi-dek.html
http://rumahfiqih.com/konsultasi_x.php?id=1150026559&=memanggil-dan-#039mama-dan-#039-untuk-isteri-termasuk-zhihar.htm
Sign up here with your email

ConversionConversion EmoticonEmoticon